Gerakan Pramuka adalah kawah candradimuka bagi pembentukan karakter bangsa. Di dalamnya, kita mengenal Dasa Darma, di mana poin “Dapat Dipercaya” menempati posisi krusial. Namun, integritas ini sedang diuji ketika kita bicara soal pengelolaan dana hibah dari pemerintah.
Sebagai organisasi pendidikan non-formal, dukungan finansial negara memang menjadi oksigen bagi kegiatan, namun di sisi lain, ia bisa menjadi pedang bermata dua jika tidak dikelola dengan amanah.
Dampak Fatal Pengelolaan yang Tidak Amanah
Ketika pengurus Kwartir lalai atau menyalahgunakan dana hibah, dampak yang timbul tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh akar eksistensi organisasi.
Misalnya saja Kematian Karakter dan Kepercayaan. Pramuka mengajarkan kejujuran, jika pengurusnya tersandung kasus korupsi atau penyimpangan dana, kita kehilangan moralitas untuk mendidik adik-adik kita. Citra Pramuka di mata masyarakat akan runtuh.
Dana hibah adalah uang rakyat yang diaudit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit lainnya. Ketidakberesan laporan akan berujung pada proses hukum pidana dan penghentian kucuran dana di tahun-tahun mendatang (Blacklist).
Dana yang diselewengkan berarti hilangnya kesempatan bagi pramuka penggalang untuk mengikuti Jambore, penegak ikut Raimuna, atau pelatihan peningkatan skill. Organisasi menjadi “papan nama” tanpa aksi nyata.
Menimbang Sisi Mata Uang: Mendapatkan Hibah vs Mandiri
Apakah Kwartir wajib mendapatkan hibah? Mari kita lihat perbandingannya secara objektif:
Mendapatkan Dana Hibah memang secara rasional akan bisa melakukan akselerasi kegiatan. Program kerja skala besar (seperti pengiriman kontingen luar daerah) dapat terlaksana tanpa membebani iuran anggota.
Dengan dana yang cukup, Kwartir bisa menghadirkan pelatih berkompeten dan fasilitas pendukung yang layak. Juga Menunjukkan bahwa Gerakan Pramuka adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan kepemudaan.
Sementara jika tidak mendapatkan dana hibah, Kwartir dipaksa mandiri melalui unit usaha (Kedai Pramuka, penyewaan lahan, atau kerjasama sponsor) yang sebetulnya secara nyata melatih jiwa kewirausahaan seorang pramuka.
Tanpa dana hibah, Kwartir memiliki otonomi penuh dalam menentukan kebijakan tanpa harus selalu sinkron dengan agenda politik pemberi hibah, atau bergantung pada pemerintah dengan berbagai birokrasinya.
Akan tetapi memang tanpa dukungan negara, kegiatan seringkali terbatas pada skala kecil dan sulit menjangkau anggota dari kalangan ekonomi lemah. Hal itu sebenarnya justru seharusnya menjadi cambuk bagi kwartir agar bisa lebih banyak melakukan kerjasama dan produktif.
Mendapatkan dana hibah bukanlah sebuah prestasi, mengelolanya dengan transparan adalah kewajiban konstitusional dan moral. Bagi pengurus Kwartir, setiap rupiah yang keluar haruslah bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan, yang terpenting, di hadapan adik-adik kita yang melihat kita sebagai teladan.
Jangan biarkan “politik praktis” atau “kepentingan pribadi” merusak seragam cokelat tua dan cokelat muda yang dibanggakan. Pramuka harus tetap menjadi organisasi yang bersih, karena dari tangan yang bersihlah, pemimpin masa depan dilahirkan.
