PRAMUKANEWS — Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menyebutkan bahwa Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena 4 hal.
Keempat hal tersebut adalah Berhalangan tetap; Mengundurkan diri; Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Dalam ayat dua pasal 51 tersebut, mekanisme pergantian pengurus antar waktu dilakukan melalui 4 ketentuan sebagai berikut,
- Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa;
- Pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya
- Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
- Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Melihat dari keempat hal terkait dengan pergantian pengurus kwartir, kemarin baru saja beredar Surat Keputusan yang memberhentikan 3 orang pengurus kwartir, dalam hal ini adalah Andalan Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023.
Ketiganya adalah Kak Rapin Mudiarjo, Sekretaris Komisi Aset dan Usaha; Kak Untung Widyanto, Sekretaris Komisi Kehumasan dan Informatika; serta Kak Roberto Pramudya Sidauruk, Andalan Nasional Komisi Kerjasama Luar Negeri
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa ketetapan diambil dengan memperhatikan hasil rapat pimpinan pada 18 Januari 2023 lalu. Selain itu, pertimbangan yang dituliskan adalah dalam upaya meningkatkan kinerja kepengurusan dan mernantapkan manajemen organisasi Kwarnas Gerakan Pramuka.
Dari penelurusan redaksi, ketiga andalan nasional atau pengurus Kwarnas tersebut bukan orang yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman pidana, maupun melanggar kode kehormatan pramuka. Meski redaksi hingga saat ini masih belum mendapatkan jawaban atas informasi, apakah ada pelanggaran kode kehormatan.
Akan tetapi, jika ada pelanggaran kode kehormatan, tentu dalam Surat Keputusan tidak akan menetapkan bahwa ketiganya diberhentikan dengan hormat maupun ada ucapan terimakasih atas pengabdian yang dilakukan.
“Mengukuhkan Pemberhentian Dengan Hormat Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas darma baktinya kepada Gerakan Pramuka,” demikian tertera dalam surat keputusan tertanggal 27 Februari 2023.