PRAMUKANEWS.ID — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Indramayu membentuk Saka Kominfo.
Hal ini dilakukan dalam upaya membina generasi muda sekaligus meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak di ruang digital.
Agenda dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik), berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Indramayu, Selasa, 14 April 2026.
Acara dihadiri oleh Ketua Kwarcab Indramayu Kak Jajang Sudrajat, para Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi, serta diikuti pembina dan anggota Pramuka tingkat Penegak dan Pandega.
Kak Suwenda, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu dalam arahannya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan izin pembentukan krida dalam Saka Kominfo sebagai bagian dari penguatan pembinaan anggota Pramuka.
“Pembentukan ini mencakup empat krida, yaitu telematika, broadcast, multimedia, dan kehumasan sebagai wadah pengembangan keterampilan generasi muda di bidang komunikasi dan informatika,” ujarnya.
Kak Suwenda berharap, melalui pembinaan tersebut, anggota pramuka tidak hanya memahami teknologi informasi, tetapi juga mampu memproduksi dan menyebarluaskan informasi secara bijak, kreatif, dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Diskominfo Indramayu bersama Gerakan Pramuka dalam mencetak generasi muda yang adaptif, kreatif, dan cakap digital di tengah era transformasi digital.
Sementara itu, Ketua Kwarcab Indramayu Kak Jajang Sudrajat mendukung penuh pembentukan Saka Kominfo. Menurutnya hal ini suatu terobosan bagi Diskominfo, juga peluang bagi anggota Pramuka untuk mengasah minat dan bakatnya.
“Saya sangat mendukung pembentukan Saka Diskominfo, ini sangat bagus sekali bagi anggota pramuka supaya makin terasah ketrampilannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, disampaikan materi terkait etika bermedia sosial, pengenalan broadcasting dan kehumasan serta Keamanan Informasi kepada anggota Pramuka. **
