PRAMUKANEWS — Andalan adalah sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka yang menjabat sebagai pengurus kwartir, baik untuk Kwartir Nasional (Kwarnas), Kwartir Daerah (Kwarda), Kwartir Cabang (Kwarcab) maupun Kwartir Ranting (Kwarran).
Andalan adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang merupakan salah satu fungsionaris organisasi di antara 8 lainnya yang tercatat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.
Tugas Andalan
Tugas Andalan adalah untuk membantu pengurus harian kwartir dalam penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan di wilayah kerjanya dalam suatu urusan (bagian-bagian) khusus.
Terdapat pula asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus dengan masa bakti yang sama dengan masa bakti kwartir.
Di tingkat Nasional, andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional ( Ka Mabinas).
Pergantian Antar Waktu
Dalam suat masa bakti kwartir, bisa saja terjadi pergantian pengurus dikarenakan beberapa hal. Pergantian Antar Waktu ini bisa dilakukan jika yang bersangkutan Berhalangan tetap; Mengundurkan diri; Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; atau Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Khusus untuk pergantian Ketua Kwartir Antar Waktu, harus dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa, kemudian pengesahannya oleh keputusan presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya.
Sementara untuk pengurus kwartir antar waktu yang lain (selain ketua) dapat dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan penggantian pengurus kwartir antar waktu ini disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pemilihan Andalan tentu dikaitkan dengan beberapa hal, yaitu bersedia, berkompeten, dan berdedikasi tinggi. Meskipun kadang kompetensi Andalan ini ada yang diragukukan, namun setidaknya yang bersangkutan punya kesediaan dan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Tentu saja, Pengurus Gerakan Pramuka merupakan kerja pengabdian. Agar mampu mengabdi dengan baik, setiap andalan harus mempunyai sikap ikhlas, punya sifat tangkas dan juga cerdas agar bisa menyelesaikan semua tantangan dan rintangan.
Penilaian oleh Dewan Kehormatan
Dalam suatu kondisi tertentu bagi Andalan, dapat dinilai sikapnya, perilakunya, dan jasanya oleh Dewan Kehormatan yang merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir. Dewan Kehormatan dapat menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi.
Selain itu, Dewan Kehormatan yang dalam ART Gerakan Pramuka beranggotakan lima orang yang terdiri dari Tokoh Gerakan Pramuka dan Andalan. Mereka (bukan salah satunya) dapat menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
Penilaian dewan kehormatan menjadi masukan bagi kebijakan dan pengambilan keputusan ketua kwartir. Meskipun memang tidak diatur secara khusus mekanisme bagaimana Dewan kehormatan mengambil keputusan, melakukan sidang, ataupun teknis lainnya, namun secara umum badan ini tidak hanya terdiri atas satu orang saja yang berkuasa dan memutuskan.