PRAMUKANEWS.ID — Dalam rangka menjaring data potensi anggota yang digunakan untuk sumber kebijakan-kebijakan pengembangan organisasi, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Selatan (Kwarda Kalsel) mengembangkan Sistem Informasi Pramuka Banua (Siprana).
Kwarda Kalsel memandang pentingnya sistem informasi sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh organisasi modern yang digunakan untuk menetapkan kebijakan.
Sebagai organisasi modern, sistem informasi Gerakan Pramuka harus ada dan berjalan maksimal. Sehingga, Kwarda Kalsel membuat sistem informasi yang diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.
Kwarda Kalsel menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Siprana dengan Surat Keputusan Nomor 52 tahun 2022 yang ditetapkan oleh Ketua Kwarda Kalsel, Kak Raudatul Jannah pada 21 Oktober 2022.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis ini menjadi panduan bagi kwartir dan gugusdepan di wilayah Kwarda Kalsel dalam rangka pelaksanaan Siprana.
Siprana berfungsi sebagai media informasi data kekuatan anggota Gerakan Pramuka di Kalimantan Selatan dan menjadi sumber informasi untuk menetapkan kebijakan-kebijakan Kwarda.
Secara rinci, Kwarda Kalsel menetapkan Struktur Organisasi dan Personil untuk Siprana yang meliputi pengarah, pimpinan, pengembangan, admin kwarda, dan admin kwarcab.
Dalam Siprana ini terdapat beberapa data seperti data anggota, data kwartir, dan juga data statistik. Selain itu juga terdapat fitur Kartu Tanda Anggota (Online) atau Digital dengan penomoran yang telah ditetapkan.
Tidak hanya data anggota, dalam Siprana ini juga terdapat manajemen konten yang berisi pengelolaan berita, pengumuman/agenda, serta pengelolaan data secara lebih komprehensif.