PRAMUKANEWS.ID — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan surat dengan nomor 0180-00-J tertanggal 12 Mei 2026 perihal Edaran II Jambore Dunia Ke-26 Tahun 2027 di Polandia.
Surat ini menegaskan penyesuaian kebijakan dan lini masa pemberangkatan kontingen Indonesia menuju 26th World Scout Jamboree di Gdańsk, Polandia.
Jambore yang akan berlangsung pada 30 Juli hingga 8 Agustus 2027 ini menjadi ajang pertemuan pramuka dari seluruh dunia.
Merujuk pada hasil koordinasi nasional, berikut adalah 7 poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh Kwartir Daerah di Indonesia:
1. Komposisi Peserta
Setiap Kwartir Daerah (Kwarda) diharapkan mengirimkan minimal dua orang peserta didik (putra dan putri). Adapun rasio pendampingan ditetapkan secara ketat, yakni satu orang pembina untuk setiap sembilan orang peserta dalam satu regu.
2. Penjaringan Peserta
Penjaringan peserta dapat dilakukan secara terbuka oleh Kwarda maupun Kwartir Cabang (Kwarcab) dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi Satuan Komunitas (Sako) yang melakukan penjaringan mandiri, wajib berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kwartir setempat.
3. Persyaratan Peserta
Untuk menjadi bagian dari Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia pada Jambore Dunia, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Anggota Gerakan Pramuka yang aktif, dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.
- Peserta adalah pramuka yang lahir dalam rentang waktu antara 31 Juli 2009 sampai dengan 30 Juli 2013.
- Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.
- Memiliki paspor yang masih berlaku, dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal keberangkatan.
- Mendapatkan izin tertulis dari orang tua/wali serta kepala sekolah.
- Diutamakan peserta adalah Pramuka Garuda atau sedang dalam proses pencapaian Pramuka Garuda.
- Memiliki kemampuan dasar berbahasa Inggris.
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan persiapan serta memenuhi ketentuan pembiayaan yang telah ditetapkan.
4. Penyesuaian Lini Masa
Kwartir Nasional melakukan penyesuaian lini masa dan tenggat waktu agar penjaringan peserta dapat dilakukan lebih optimal, sebagai berikut:
- Penyampaian Form kesediaan Kwartir Daerah beserta estimasi jumlah peserta harap paling lambat tanggal 15 Mei 2026. (Form terlampir)
- Verifikasi dan finalisasi data peserta oleh Kwartir Nasional: 1 Juli 2026.
- Batas akhir pendaftaran peserta dan pembayaran tahap I paling lambat tanggal 1 Agustus 2026.
- Pelunasan dilakukan secara bertahap di Bulan Oktober 2026 dan Januari 2027
- Proses pengurusan visa akan dimulai di Bulan Januari 2027
5. Ketentuan Pembina Pendamping
- Pembina pendamping ditetapkan dengan rasio 1:9, yaitu satu pembina untuk sembilan peserta.
- Apabila jumlah pembina melebihi kebutuhan, maka akan dialokasikan sebagai International Service Team (IST).
- Pembina pendamping wajib memiliki sekurang-kurangnya ijazah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan sudah berusia minimal 26 tahun.
6. International Service Team (IST)
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pelaksanaan kegiatan.
- Memiliki ijazah KMD atau sertifikat Pendidikan & Pelatihan Instruktur Muda (PPIM)
- Memiliki kemampuan komunikasi Bahasa Inggris yang baik.
7. Program Kunjungan
- Program Kunjungan ke lokasi Jambore Dunia 2027 hanya dapat dilakukan dengan pengantar dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Kwartir Nasional akan membuka program visitor bagi:
- Unsur Pemerintah Daerah atau Kwartir yang mengirimkan utusan;
- Keluarga dan Pembina Gudep dari Peserta;
- Unsur Satuan Karya Pramuka yang melakukan peninjauan.
- Paket biaya visitor akan disampaikan kemudian.
Surat Edaran dapat diunduh di sini
Kwarnas mengharapkan dukungan dari para Ketua Kwartir Daerah untuk meneruskan informasi ini hingga tingkat gugus depan, serta melakukan penjaringan peserta secara optimal.
