BANDUNG — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat (Kwarda Jabar) menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kwarda Jabar, Kak Atalia Praratya dalam konferensi pers nya di Gedung Kwarda Jabar pada Selasa, 2 April 2024 khususnya pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kak Atalia menegaskan, penolakan tersebut didasarkan pada 3 hal. Yang pertama terkait sejarah panjang gerakan pramuka di Indonesiadi mulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan instruksi presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi organisasi kepanduan yaitu gerakan pramuka.
Kedua, Gerakan pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, dimana berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2010, gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
“Kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui Pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yangberubah dari masa ke masa,” tegas Kak Atalia.
Kemudian yang ketiga, atas dasar hal tersebut di atas, Kwarda Jabar merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di Sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya.
“Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan pramuka tetap bisa dilaksanakan pada Kurikulum merdeka dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihan kepramukaan yangsesuai minat mereka baik dalam model blok, aktualisasi maupun reguler,” pungkasnya.