PRAMUKANEWS — Kak Rapin Mudiardjo adalah salah satu dari 3 Andalan Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 25 tahun 2023.
Kak Rapin yang merupakan Sekretaris Komisi Aset dan Usaha diberhentikan bersamaan dengan Kak Untung Widyanto, Sekretaris Komisi Kehumasan dan Informatika, serta Kak Roberto Pramudya Sidauruk, Andalan Nasional Komisi Kerjasama Luar Negeri.
Selang sehari dari surat keputusan Pergantian Antar Waktu beredar, Kak Rapin menyampaikan jawabannya yang ditujukan kepada Pimpinan Kwartir Nasionak beserta Andalan Nasional diawali dengan ucapan terimakasih atas kepercayaan, kerjasama, perhatian, dan kebersamaan dari semuanya.
“Saya telah dikukuhkan sebagai Andalan Nasional bersama Kakak-Kakak sekalian sejak 26 Desember 2018 (Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018). Sejatinya, masa Bakti sebagai Andalan Nasional akan berakhir sejalan dengan periode Kepemimpinan Kwartir Nasional 2018 – 2023,” tulis Kak Rapin.
Kak Rapin menyampaikan bahwa telah banyak cerita yang dibuat bersama di Kwartir Nasional, termasuk banyak pelajaran serta pengalaman yang ia dapatkan dari Kakak-Kakak yang luar biasa.
“Saya banyak mengenal lebih jauh pribadi dari Kakak-Kakak sekalian. Tentunya akan menjadi catatan tersendiri bagi saya di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, Pergantian Antar Waktu (PAW) di dalam sebuah organisasi bukanlah akhir dari segalanya. Perbedaan pendapat dan jalan pikir di antara pengurus merupakan hal yang biasa (dinamika berorganisasi). Kak Rapin menegaskan tidak ada yang salah dengan hal itu.
Namun demikian, Kak Rapin menegaskan berdasarkan hukum dari persepsinya, bahwa Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25/Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023 tidak secara otomatis (memberikan konsekuensi) pengakhiran terhadap statusnya sebagai Andalan Nasional.
Kak Rapin menyebutkan bahwa ia dikukuhkan sebagai Andalan Nasional berdasar pada Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional masa Bakti 2018 – 2023.
“Demi hukum, Pergantian Antar Waktu harus didasarkan pada Surat Keputusan Presiden (Keputusan yang setingkat atau lebih tinggi) tersebut. Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal,” tegas Kak Rapin.
Kemudian disampaikan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum, kesalahan fatal dalam setiap proses Pergantian Antar Waktu ini, Kak Rapin menyampaikan bahwa Kwartir Nasional harus mengirimkan usulan (rekomendasi) kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
“Setelah itu Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui,” terangnya.
Pada dasarnya, lanjut Kak Rapin yang merupakan alumni Fakultas Hukum UI angkatan tahun 1996 dan saat ini sebagai Ketua Iluni FHUI, menjelaskan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
“Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan,” tuturnya.
Secara ringkas, Kak Rapin menyampaikan bahwa Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25/Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023 TIDAK DAPAT dijadikan dasar untuk mengakhiri (mencabut/menghapus/mengganti) statusnya dan yang lainnya yang di PAW sebagai Andalan Nasional.
“Kecuali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Presiden yang menyatakan hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Kak Rapin menyampaikan bahwa agar proses Pergantian Antar Waktu ini menjadi sah dan mengikat (memiliki dasar hukum), Kwartir Nasional harus melakukan proses sebagaimana telah ia uraikan tersebut.
“Sederhana, mudah dan harus dilakukan agar Pergantian Antar Waktu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh Pimpinan Kwartir Nasional,” terangnya.
Kak Rapin menyampaikan hal ini bukan untuk menentang atau melawan terhadap keputusan pimpinan Kwarnas. Namun ditegaskan bahwa hal ini untuk menjadi perhatian semua agar proses Pergantian Antar Waktu tidak terus berulang dilakukan oleh Kwartir Nasional dengan menggunakan Surat Keputusan Kwartir Nasional.
Ia menyebutkan terkait dengan Pergantian Antar Waktu ini harus menjadi perhatian khususnya dari Komisi Organisasi dan Hukum, agar lebih cermat dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Pimpinan Kwartir, serta mencegah terjadinya kesalahan hukum (kesalahan fatal) serupa di kemudian hari.
Kak Rapin yang juga merupakan salah satu Direktur di Badan Usaha Kwarnas tersebut menutup jawaban yang ia kirim di group pesan dengan menyampaikan permohonan maaf apabila selama di Kwarnas ada kekurangan maupun kekhilafan.