SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Forum Penyuluh Antikorupsi (FORPAK) Banten dan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Banten menggelar Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi, Sabtu (25/5/2024).
Kuliah umum yang diselenggarakan di Aula Kwarda Pramuka Provinsi Banten tersebut mengusung tema ‘Membangun Budaya Antikorupsi untuk Mewujudkan Pramuka Berintegritas’.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Kak Ratu Syafitri Muhayati mengatakan kegiatan tersebut merupakan sebagai upaya mengimplementasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
“Kita memiliki peran guna bersinergi antara forum dan Pemprov Banten untuk mengawal implementasi budaya antikorupsi sedini mungkin, termasuk kepada lembaga KWARDA Banten ini,” ungkap Kak Fitri.
Ketua FORPAK Banten itu juga menyampaikan, Kwarda Banten menaungi didalamnya mulai dari anak-anak hingga ke tingkat dewasa. Sehingga Kwarda Banten memiliki peran dalam menanamkan budaya antikorupsi.
“Inti materi yang kami sampaikan ini lebih mengajak, bahwa budaya antikorupsi harus ada pada diri masing-masing kita untuk lebih baik dan berintegritas,” katanya.
Selain itu, kata Kak Fitri, penyuluhan ini bertujuan untuk menyampaikan dari bahayanya tindakan korupsi, gratifikasi, suap hingga benturan kepentingan.
“Kita berharap dengan penyuluhan ini masyarakat mengetahui bahayanya korupsi, gratifikasi dan lainnya,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Kwarda Banten Kak Septo Kalnadi menuturkan pentingnya menanamkan sikap dan budaya antikorupsi sejak dini, sehingga hal itu dapat menjadi bagian aliran nadi kehidupan sehari-hari.
“Kita berharap dari kegiatan ini mampu menanamkan sikap antikorupsi,” ujarnya.
Kak Septo juga berpesan kepada seluruh anggota Pramuka di wilayah Kwarda Banten untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak awal.
“Jadikan budaya antikorupsi masuk dalam aliran darah sehingga kita bisa cegah korupsi sesuai Dasa Darma Pramuka, yakni bertanggungjawab dan dapat dipercaya suci dalam pikiran dan perbuatan,” pungkasnya.