PRAMUKANEWS.ID — Kwartir Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah (Kwarda Jateng) masa bakti 2023-2028.
SK Kwarnas bernomor 074 Tahun 2024 ditetapkan di Jakarta pada 5 Juni 2024 oleh Ketua Kwarnas Kak Budi Waseso. SK ini mengukuhkan Pengurus Kwarda Jateng Masa Bakti 2023-2028 dan mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Keuangan Masa Bakti 2023-2028, sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Diketahui bahwa Kwarda Jateng pada masa bakti 2023-2028 ini diketuai oleh Kak S. Budi Prayitno yang terpilih pada Musyawarah Daerah dan menggantikan Kak Siti Atikoh.
Berikut adalah SK Kwarnas terkait kepengurusan Kwarda Jateng masa bakti 2023-2028,
Dalam akun resmi instagram Kwarda Jateng juga terpantau Kak Budi Prayitno beserta jajaran telah melakukan pertemuan perdana dengan agenda perkenalan seluruh personil yang akan menjalankan roda organisasi Kwarda selama lima tahun ke depan.