PRAMUKANEWS.ID — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pelantikan Satuan Pengawas Internal (SPI) Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola organisasi di lingkungan Kwarcab Kota Yogyakarta.
Rangkaian prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030.
Setelah pembacaan surat keputusan, ketua dan anggota Satuan Pengawas Internal menempatkan diri di tempat yang telah disediakan sebagai tanda kesiapan mengikuti prosesi pelantikan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Ketua Kwarcab Kota Yogyakarta, Drs. Heroe Poerwadi, M.A. dengan Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal.
Dalam sesi tersebut, Ketua Kwarcab menanyakan kesiapan serta komitmen para anggota SPI dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab demi kemajuan organisasi Gerakan Pramuka di Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, seluruh calon anggota mengucapkan Tri Satya sebagai bentuk penghayatan nilai-nilai dasar Gerakan Pramuka yang menjadi landasan dalam menjalankan amanah organisasi.
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh Ketua Satuan Pengawas Internal yang berisi komitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan penuh integritas, kejujuran, serta tanggung jawab.
Adapun personel Satuan Pengawas Internal Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 yang dilantik yaitu, Drs. Agus Sulaksono selaku Ketua; Kak Yuni Wahyuningsih, S.ST.Par. dan Kak Agung Adi Nugroho, S.Si. sebagai anggota.
Memasuki puncak acara, Kak Heroe secara resmi melantik Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 melalui kata-kata pelantikan.
Dengan pengucapan kata pelantikan tersebut, maka secara resmi para anggota SPI telah sah menjalankan tugasnya dalam struktur organisasi Kwarcab Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kak Heroe menekankan bahwa Satuan Pengawas Internal memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola organisasi agar tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Gerakan Pramuka.
Pihaknya juga berharap SPI dapat bekerja secara independen, objektif, serta mampu memberikan masukan yang konstruktif bagi Kwarcab Kota Yogyakarta demi peningkatan kualitas organisasi.
Rangkaian pelantikan kemudian ditutup dengan penandatanganan naskah ikrar, naskah pelantikan, serta berita acara pelantikan oleh Ketua Kwarcab Kota Yogyakarta dan Ketua SPI sebagai bentuk pengesahan dan dokumentasi resmi kegiatan pelantikan tersebut.
Melalui pelantikan ini diharapkan SPI Kwarcab Kota Yogyakarta dapat menjalankan tugas pengawasan secara optimal, menjaga transparansi serta akuntabilitas organisasi, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola Gerakan Pramuka yang baik dan profesional di Kota Yogyakarta.
