SURABAYA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur (Kwarda Jatim) kemungkinan besar tidak bisa ikut menjadi peserta pada Musyawarah Nasional XI Gerakan Pramuka yang akan digelar pada awal Desember 2023 mendatang di Aceh.
Pasalnya, Kwarda Jatim yang saat ini diketuai oleh Kak Arum Sabil ini tidak terdata sebagai penerima Surat Edaran I Musyawarah Nasional yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional.
Memang di beberapa kegiatan nasional, Kwarda Jatim tidak tercantum dalam daftar penerima undangan maupun surat edaran Kwartir Nasional. Hal ini juga diangkat oleh Kak Untung Widyanto, mantan Andalan Nasional yang kini menggugat Kwartir Nasional di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam Surat Edaran I tentang Munas yang ditandatangani oleh Ketua Kwarnas, Kak Budi Waseso tanggal 20 Juli 2023 tersebut hanya ditujukan kepada 33 Kwartir Daerah di Indonesia. Sementara surat edaran berisi tentang informasi materi Munas dan perutusan peserta dari masing-masing Kwarda.
Disebutkan dalam surat edaran bahwa perutusan Kwarda berjumlah 8 orang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Wakil Ketua Bidang Orgakum, Wakil Ketua Bidang Binamuda, Wakil Ketua Bidang Binawasa, unsur Pusdiklat, dan Dewan Kerja Daerah.
Pun Dewan Kerja Daerah Jatim pun sebagai perwakilan generasi muda juga tidak memiliki kursi bahkan suara di Munas XI apabila mengikuti ketentuan dari surat edaran tersebut.
Dengan tidak tercantum dalam tujuan surat edaran terkait Munas XI ini, apakah pimpinan Kwarda Jatim akan bersuara? Atau hanya mendiamkan saja?